Pages

Kamis, 11 Februari 2010

Contoh GBPK FORASTA

SURAT KETETAPAN

Nomor: 01 / TAP / GBPK / FORASTA/ bulan / tahun

TENTANG

GARIS – GARIS BESAR PEMILIHAN KETUA UMUM

FORUM ALUMNI SMK SE-TULUNGAGUNG tahun pemilihan>

(FORASTA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Sidang Dewan Formatur FORASTA setelah:

Menimbang :

  1. Bahwa diperlukan adanya kelancaran dan peraturan Pemilihan Ketua Umum FORASTA periode .

  2. Bahwa diperlukan adanya Garis-Garis Besar Halauan yang mengatur dan menentukan kerja yang efektif dan efisien untuk pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum FORASTA periode .

Mengingat : Rapat Dewan Formatur.

Memperhatikan : Hasil rapat Dewan Formatur FORASTA.

MEMUTUSKAN

Menetapkan: Garis-Garis Besar Pemilihan Ketua Umum FORASTA periode .



BAB I

KETENTUAN UMUM


Pasal 1

Dalam Garis-Garis Besar Pemilihan Ketua Umum,

  1. GBPK adalah dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai secara umum dalam pelaksanaan pemilihan Ketua Umum.

  2. Ketua Umum adalah Ketua Umum FORASTA .

  3. Ketua Umum yang terpilih akan menjalankan organisasi dengan masa jabatan satu tahun periode .

  4. Ketua Umum adalah anggota FORASTA.


BAB II

LANDASAN DAN TUJUAN PEMILIHAN KETUA UMUM


Pasal 2

Pelaksanaan pemilihan Ketua Umum berlandaskan pada:

  1. Landasan idiil Pancasila.

  2. Landasan konstitusional UUD 1945.

  3. Landasan operasional.


Pasal 3

  1. Tujuan

    1. Pemilihan Ketua Umum FORASTA.

    2. Melanjutkan kepengurusan FORASTA Periode tahun periode>.

    3. Anggota FORASTA dapat mengetahui sistem pemilihan dan tatanan penyelenggaraan pemilihan.

    4. Anggota dapat mengetahui peran, fungsi, hak dan kewajiban sebagai fungsionaris FORASTA.

  2. Penyelenggaraan Pemilihan Ketua Umum untuk dapat mencapai tujuan sebagaimana yang termuat dalam Pasal 3 ayat 1 harus berpedoman pada:

    1. Tujuan FORASTA.

    2. Visi dan Misi FORASTA.


BAB III

PERATURAN


Pasal 4

  1. Peraturan-peraturan yang digunakan dalam pelaksanaan pemilihan Ketua Umum disusun dan ditetapkan oleh Dewan Formatur.

  2. Peraturan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 berpedoman pada GBPK tahun yang bersangkutan>.


BAB IV

PELAKSANAAN PEMILIHAN


Pasal 5

  1. Pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum FORASTA dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Formatur.

  2. Penyusunan jurnal pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud pasal 5 ayat 1 tidak boleh bertentangan dengan GBPK tahun yang bersangkutan>.




BAB V

PROSEDUR


Pasal 6

  1. Pemilihan dimulai dengan tahap pendaftaran sampai dengan kuota maksimum terpenuhi.

  2. Apabila calon yang mendaftarkan diri kurang memenuhi kuota, maka Dewan Formatur berhak untuk mencalonkan calon Ketua Umum.

  3. Pencalonan Ketua Umum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 ayat 2 dilaksanakan atas kesepakatan / persetujuan Dewan formatur.

  4. Tahap-tahap pemilihan Ketua Umum terdiri dari:

    1. Tes Interview Kandidat.

    2. Kampanye Kandidat.

    3. Debat Konstruktif Kandidat.

    4. Pemilihan Ketua Umum.


BAB VI

KELENGKAPAN ORGANISASI


Pasal 7

Kandidat Ketua Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang maha esa.

  2. Sehat jasmani dan rohani.

  3. Pengurus atau fungsionaris FORASTA.

  4. Tidak sedang menjabat Pengurus Harian pada lembaga lain.

  5. Mempunyai kesanggupan dan kemampuan mengemban tugas yang dibebankan.

  6. Loyal dan setia kepada organisasi.


Pasal 8

Pelaksanaan pemilihan terdiri dari unsure-unsur:

  1. Dewan Formatur.

  2. Presidium Sidang.

Pasal 9

  1. Dewan Formatur mempunyai tugas pokok:

    1. Menyusun dan menetapkan GBPK .

    2. Merumuskan materi-materi yang disampaikan dalam pelaksanaan pemilihan.

    3. Memfasilitasi pembentukan Dewan Presidium.

    4. Menyusun master time schedule proses pemilihan secara umum.

    5. Merumuskan norma dan tolak ukur pelaksanaan pemilihan Ketua Umum.

  2. Dewan Formatur terdiri dari:

    1. Beberapa anggota FORASTA yang telah dipilih berdasarkan kesepakatan bersama.
  3. Dewan Formatur terdiri atas satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan Anggota Dewan Formatur.

  4. Tata cara pengambilan keputusan dalam siding Dewan Formatur berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Formatur.

  5. Dewan Formatur disahkan dengan keputusan forum.

  6. Masa jabatan Dewan Formatur adalah sampai terbentuknya Presidium Sidang.


Pasal 10

  1. Presidium Sidang dibentuk untuk memperlancar pemilihan Ketua Umum dengan berpedoman pada GBPK tahun yang bersangkutan>.

  2. Keanggotaan Presidium terdiri dari:

    1. Satu orang Ketua Presidium yang merupakan perwakilan Ketua Dewan Formatur.

    2. Satu orang Wakil Ketua Presidium yang merupakan perwakilan Sekretaris Dewan Formatur.

    3. Satu orang Sekretaris Presidium yang merupakan perwakilan Anggota FORASTA.

  3. Presidium Sidang disahkan dengan keputusan forum.

  4. Presidium Sidang bertanggung jawab kepada Ketua Umum FORASTA periode periode sebelumnya>.


BAB VII

PENUTUP


Hal-hal yang belum diatur di dalam Garis-Garis Besar Pemilihan Ketua Umum ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan lainnya.


DITETAPKAN DI : TULUNGAGUNG

TANGGAL : tangal penetapan>

PUKUL :



DEWAN FORMATUR

Ketua Dewan Formatur Sekretaris Dewan Formatur




--------------------------------- -----------------------------------------

0 komentar:

Posting Komentar